Demo Blog

SAMMY ex-KERISPATIH terancam hukuman 12 tahun penjara

by reyhan fauzan Kamis, April 22, 2010, under





 
VIVAnews -
 Meski kelihatan kuat dan tegar menghadapi kasusnya, tetap ada yang berubah dari perilaku Sammy. Setelah terkena kasus hukum, dia lebih banyak berdiam diri. Hal itu terlihat dalam sidang perdana yang digelar  hari ini.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) AR. Yamin, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sammy. Isinya kurang lebih seperti dinyatakan berikut ini:

"Hasil penemuan membuktikan plastik putih bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram yang dibeli Sammy dari Ibu Neni Susanty adalah satu paket shabu yang mengandung metafetamine dan terdaftar dalam jenis narkoba golongan I. Terdakwa juga terbukti memiliki dan menyimpan narkoba tanpa ijin."

Atas perbuatannya ini, JPU menyatakan terdakwa (Sammy) diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika serta ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun termasuk denda Rp 8 miliar.



sumber: http://showbiz.vivanews.com/news/read/146010-sammy_terancam_hukuman_maksimal_12_tahun

artikel yang terkait



0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

daftar isi





chat blog reyhan


ShoutMix chat widget

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!